Pada Undang2 Dasar 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Dan pada Undang-Undang Dasar 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal pd waktu ini faktanya diantara sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya wirausahawan / pegawai). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan finansial / uang terbatas.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Selanjutnya dlm Penjelasan UU-RI tsb diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Tujuan menyelenggarakan Perkuliahan Shift ini
Dalam mengerjakan kebutuhan ini Perguruan Tinggi Swasta terkait menyelenggarakan Perkuliahan Shift (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana (S-1) atau sederajat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kemampuan finansial / uang terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke tahap Sarjana (S-1) atau D-3 (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / S-2 di jurusan yang diminati, secara patut dan bermutu sebagaimana keunggulan Perguruan Tinggi Swasta terkait. Juga Biaya studinya (silakan klik) dibuat agar dapat meringankan masyarakat, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sesuai kemampuan keuangan / finansial calon mahasiswa baru.
Sistem kuliah Perkuliahan Shift diselenggarakan secara terampil serta profesional serta sangat sesuai bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah secara bertatap muka langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan kuliah sesuai masa studinya.
Selain diberikan kesanggupan bekerjasama dlm tim, Lulusan Perkuliahan Shift, juga dibekali kesanggupan untuk memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik dan profesi, kesanggupan untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, kesanggupan memahami pengetahuan sesuai bidang keilmuannya, beserta diberikan kesanggupan dan kemahiran untuk mengelola tim/organisasi secara mendalam / luas pada bidang yang sebagaimana rumpun ilmunya.
Lulusan Perkuliahan Shift kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang mendalam / luas; meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian problem mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki kesanggupan melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan.
Lulusan Perkuliahan Shift disiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) sebagaimana dengan jurusannya, yang dapat meningkatkan jati dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan problem beserta mempertinggi pengetahuannya.