_
Pilih    Indonesia English
Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
 Buku Ensiklopedis Bebas
 Permintaan Keringanan Uang Kuliah
 Bursa Karir
 Download Brosur
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home
Tujuan Penyelenggaraan
Pendaftaran Mhs
Memperoleh Karir
Biaya Perkuliahan
Download Pendaftaran
Info Menyeluruh
Permintaan Beasiswa
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kelebihannya
Program Studi + Kurikulum
Bantuan Informasi
Seleksi - One Stop Service

Dosen & Jadwal Pelajaran
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi Kampus PTS

Peraturan Perundangan Mendukung Perkuliahan Shift (Hybrid)

Angkutan Kota
Masa Studi & Beban Kuliah
Beragam Foto
Jaringan Portal Program Pascasarjana (S2)
Jaringan Portal Perkuliahan Karyawan
Jaringan Portal Kuliah Shift
Jaringan Portal Utama
Jaringan Portal Perkuliahan Reguler
 Quran Online
 Buku Referensi
 Semua Pariwara

 Waktu Sholat
 Tips & Trik Psikotes
 Beragam Perdebatan
 Pendaftaran Online




INSTITUT TERAKREDITASI - PROGRAM BLENDED
PERKULIAHAN SHIFT
Untuk mendapat kerja baru atau meninggikan karir, maka pilihan pintarnya sekiranya belajar di PTS tsb
Perkuliahan Shift Nomor 8Perkuliahan Shift Nomor 10Perkuliahan Shift Nomor 5Perkuliahan Shift Nomor 7Perkuliahan Shift Nomor 2Perkuliahan Shift Nomor 4Perkuliahan Shift Nomor 6Perkuliahan Shift Nomor 1Perkuliahan Shift Nomor 3
Lihat juga :   • Kuliah Gratis   • Download Brosur   • Pendaftaran Online   • Permintaan Keringanan Biaya Perkuliahan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Shift ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Shift. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Shift, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Shift.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, perkuliahan shift, hybrid, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama perkuliahan, shift
Pusat Informasi 17 Jam
   
Mobile : 081 1110 4826, 081 1110 4824     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Perkuliahan Shift   ◌   https://perkuliahan-shift.nomor.net   ◌   Kualitas Proses Pendidikan A
_