Pusat Bantuan
Telp : (021) 8762002, 8762003
Mobile : 0811 1990 9026,
0811 1990 9028
No. WA : 0811 1990 9026
Home- Intisari
Tujuan Penyelenggaraan
Pendaftaran Mhs
Memperoleh Karir
Biaya Perkuliahan
Download Pendaftaran
Info Menyeluruh
Permintaan Beasiswa
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Kelebihannya
Jurusan + Gelar
Bantuan Informasi
Seleksi - One Stop Service

Peraturan Perundangan Mendukung
Perkuliahan Shift
(Hybrid / Blended)

Dosen & Jadwal Kuliah
Lokasi Kampus PTS
Angkutan Kota
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Kurikulum
Prospek Karir Lulusan
Beban & Masa Perkuliahan
Sistem Kuliah

Jaringan / List Situs
UNAKI Semarang

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore/Malam
List Situs Utama




Tampilan  laptop iconLaptop HP M1, 2
Pilih    Indonesia English
Tampilkan juga :   ⊜ Berbagai Promosi   ⊜ Pendaftaran Online   ⊜ Semua Referensi Bebas   ⊜ Permintaan Keringanan Biaya Kuliah   ⊜ Tujuan Penyelenggaraan   ⊜ Program Perkuliahan Gratis   ⊜ Download Brosur   ⊜ Lowongan Karir   ⊜ Daftar Website Kuliah Malam   . . . . lihat lainnya
Tampilkan juga :   Kelas Karyawan
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Bantuan


Mobile : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
Telp : (021) 8762002, 8762003
No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNAKI : Jl. Imam Bonjol 15-17, Semarang ,Jawa Tengah 50139
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, perkuliahan shift, hybrid, blended, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, perkuliahan, shift, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama perkuliahan, universitas, aki semarang, bagaimana, ijazah lulusan perkuliahan
   Program Perkuliahan Gratis      Referensi Teknik Telekom    Pendaftaran Online    Perkuliahan Paralel    Tips & Trik TPA/Psikotes    Pengajuan Beasiswa Pendidikan    Kuliah Pegawai    Berbagai Promosi    Lowongan Karir    Program Perkuliahan Blended di 115 PTS Terbaik    Latihan Soal Try Out      Download Katalog    Program Kuliah Reguler    Kumpulan Perdebatan    Semua Referensi Bebas


Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended)
  ⍈   Kualitas Program Studi A+